Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL,
Kemendukbangga/BKKBN mempunyai tugas:
“Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di bidang Kependudukan dan Suburusan Pemerintahan Pembangunan Keluarga Untuk Membantu Presiden Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Negara”
Selain menyelenggarakan tugas tersebut, Kemendukbangga/BKKBN juga mempunyai tugas:
“Melaksanakan Pengendalian Penduduk dan Menyelenggarakan Keluarga Berencana Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
- Koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Selain fungsi tersebut, Kemendukbangga/BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
- Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
- Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
- Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
- Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Selain menyelenggarakan fungsi tersebut, Kemendukbangga/BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN.